![]() |
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban terus bergerak mengungkap kasus QNet. |
Terbaru, penyidik Tim Cobra Polres Lumajang, menemukan data Ganang Rindarko (53) yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus QNet, ternyata merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencucian uang pada tahun 2008.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menyebut, Ganang Rindarko merupakan komisaris sekaligus merangkap sebagai manajer operasional PT QN International Indonesia.
"Dia bersama dua orang kawannya, berhasil menipu nasabahnya hingga Rp1,4 triliun. Saat itu dirinya yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Wahana Bersama Globalindo (WBG), dimana perusahaan ini sempat berjalan melakukan penipuan selama 10 tahun di Indonesia. Ganang akhirnya di vonis oleh hakim selama 11 tahun penjara, karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari situlah cikal bakal bergabungnya Ganang Rindarko dengan perusahaan QNet di Indonesia, dimana di Rutan Polda Metro Jaya dirinya bertemu dengan Dato Sri Vijay Eswaran yang merupakan Executive Chairman QNet Limited yang berkedudukan di Hongkong. Walau sebenarnya QNet hanyalah anak usaha dari Qi Group yang di jalankan dari malaysia.
"Dato Sri Vijay Eswaran pernah ditangkap oleh Polri berdasarkan red notice dari pemerintah Filipina. Pertemuan tersebutlah yang membuat mereka akrab dan akhirnya setelah keluar dari tahanan, ganang bergabung dengan QNet Indonesia, dimana ganang sebagai sentral operasional jalannya QNet di Indonesia. Walaupun posisinya sebagai komisaris, tapi pak gananglah yang menjalankan operasional PT QN Internasional Indonesia," jelasnya.
Dari penelusuran jejak digital, kata Arsal dapat di temukan nama Ganang Rindarko sebagai residivis tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perbankan, penipuan, dan penggelapan. Pada saat itu Ganang Rindarko dan beberapa kawannya membentuk perusahaan WBG
yang menghimpun dana dari masyarakat.
"Seperti diketahui, Ganang Rindarko bersama dua rekannya di seret ke meja hijau karena dianggap 'menipu' nasabahnya. WBG yang didirikan sejak tahun 1997 ternyata melakukan usaha penghimpunan dana dari masyarakat dengan dua model produk investasi yang menggiurkan," jelasnya.
Pada tahun 2007 WBG telah memiliki nasabah sekitar 4000 nasabah dari berbagai kalangan, Ada dari kalangan artis, politisi bahkan dari pengacara kondang. Dalam 10 tahun aksinya WBG meraup dana sampai Rp1,4 trilliun.
"WBG dalam memasarkan produknya memberikan bunga sampai 2% per bulan dalam mata uang dollar. Mereka mengatakan bekerjasama dengan perusahaan Dressel Lumited di luar negeri untuk mengelola uang yang investor tanamkan," imbuhnya.
"Jadi, ternyata Ganang Rindarko tidak asing lagi bekerja dalam bidang penipuan investasi. Tersangka ternyata sudah sangat lihai memanipulasi sistem hukum yang ada di Indonesia, sehingga mampu bertahan puluhan tahun tanpa mudah tercium oleh aparat hukum," pungkas penyandang gelar doktor bidang hukum bisnis ini.
0 comments:
Post a Comment