Tempat kongkow bebas berekspresi ^_^

Siswi SMA di Kupang Jadi Budak Seks Kakek Bejat Selama 4 Tahun

ilustrasi pemerkosaan
Remaja 16 tahun berinisial SM, warga Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur  menanggung beban malu dan derita. Siswi SMA ini jadi budak seks kakek 70 tahun, ZA, hingga mengandung. Kini, usia kandungan SM sudah delapan bulan.

Paman korban, Chornelis Pello (53) menuturkan, ZA yang dikenal orang kaya di desa itu menyetubuhi korban sejak 2014 lalu. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun.

"Pelaku mencabuli korban pertama kali di rumah korban sendiri," tuturnya kepada Liputan6.com, Kamis, 27 Juni 2019.

Saat didatangi pelaku, korban diminta orangtuanya menyusul ke dalam kamar saat ZA masuk. Saat itu, korban sempat melawan, tetapi ia diancam menggunakan senjata tajam oleh ZA. Aksi bejat kakek 70 tahun ini terus berlanjut hingga korban berumur 16 tahun. Hingga empat tahun korban harus menjadi budak seks kakek tajir ini.

Untuk melancarkan aksinya, ZA memberikan berbagai barang ke orangtua korban berupa satu unit sepeda motor, satu unit genset, serta pemasangan meteran di rumah korban.

"Setiap kali Zainal melakukan hubungan dengan korban, orangtua korban selalu diberi uang," ujar mantan kepala Desa Pantai Beringin dua periode itu.

Ia mengatakan, tak jarang, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di rumah warga. Saat mendatangi rumah warga, pelaku dengan iming-iming uang meminta pemilik rumah untuk memanggil korban. Gadis belia itu seakan tersandera. Ia pun pasrah dijadikan budak seks pengusaha ikan dan garam itu.

Istri Chornelis, Weli Marlen Mesak (35) menuturkan, sejak Februari 2019, korban menghilang dari rumah tanpa ada kabar. Mereka pun berinisiatif mencarinya. Hingga akhirnya korban diketahui berada di panti rehabilitasi sosial di Naibonat.

Kepada keluarga, korban menceritakan semua aksi bejat kakek ZA. Ia mengaku aksi ZA itu didukung oleh kedua orangtuanya. Bahkan, mereka mengintimidasinya jika tidak melayani nafsu bejat ZA.

"Kita ajak pulang tetapi korban ketakutan," tuturnya.

Pada tanggal 20 Juni 2019, mereka kembali mendatangi panti rehabilitasi untuk mengecek kondisi korban, tetapi tidak diizinkan lagi oleh pihak panti dengan alasan harus ada izin dari Polres Kupang.

Korban tinggal di panti rehabilitasi karena tak tahan lagi dengan perlakuan itu. Awalnya, dia diarahkan ke rumah seorang perempuan. Perempuan itu membantu SM membuat laporan di Polres Kupang. Kemudian, korban diarahkan untuk tinggal di panti rehabilitasi hingga sekarang.

Selama di panti rehabilitasi, orangtua korban pernah mengunjunginya, tetapi korban tak mau menemui mereka karena trauma.

Karena tak bisa menemuinya, orangtuanya lantas bersama seorang anak buah ZA, JM menjemput paksa korban di panti rehabilitasi. Mereka menipu korban, bahwa kakeknya sakit berat sehingga butuh kehadirannya.

Namun rupanya, itulah hanyalah modus belaka. Kakek korban sehat-sehat saja. Sesampainya di rumah, ia sudah ditunggu ZA. Saat itu, melalui orangtua korban, ZA memaksa korban untuk mengonsumsi ramuan untuk menggugurkan kandungan.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Copyright © 2016 Ita Bohai | Powered by blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com