![]() |
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengimbau pada pengguna ponsel dan perangkat lain untuk segera menghapus VPN bagi yang telah menginstalnya. |
Imbauan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers No 107/HM/KOMINFO/05/2019 tentang Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan, Sabtu (25/5/2019).
"Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," demikian tertulis dalam rilis.
Rilis tersebut juga menyatakan bawha mulai hari Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi atas pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan.
Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.
"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging (dicabut dan fitur bisa) difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo, Rudiantara.
Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.
Dia juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi.
Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
0 comments:
Post a Comment