![]() |
ilustrasi (Shutterstock) |
Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras melalui Kabag Ops Kompol Sutomo didampingi Kasat Reskrim AKP Heriyanto mengungkapkan, kawanan penculik yakni berinisial AH (31), MR (20), Rz (17) dan Fh (17), sebelumnya bermaksud mencari suami korban, Ibrahim yang sedang tidak ada di rumah.
Seperti dilansir dari laman KRjogja, Kawanan tersebut bermaksud menagih uang proyek yang belum dibayarkan. Mereka mendatangi rumah korban dengan menggedor-gedor pintu garasi. Setelah dibukakan dan dipersilakan masuk, para pelaku justru marah hingga memecah kaca lemari korban, karena suami korban tidak ada di rumah.
Aksi perusakan yang dilakukan para pelaku terdengar para tetangga yang langsung mengerumuni rumah korban. Melihat banyak kerumunan massa, para pelaku yang kalap langsung memaksa korban untuk masuk ke mobil Toyota Fortuner B 1660 ZIA sambil menakut-nakuti dengan senpi yang dibawa salah satu pelaku. Selain menculik korban, para pelaku juga mengambil sejumlah barang.
Mengetahui terjadi aksi penculikan, kerabat korban langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian yang langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil membekuk para pelaku berikut barang bukti senpi FN merk Browning Hi Power Automatic Kaliber 9 milimeter buatan Berlia berikut satu buah magazin berisi 2 buah amunisi. Selain itu, polisi juga mendapati pistol softgun serta mobil yang digunakan untuk menculik korban.
Dalam kasus ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Menurut para tersangka, aksi penculikan dilakukan lantaran mereka kecewa dengan suami korban yang tidak kunjung membayar uang proyek pembangunan jalan senilai Rp 300 juta yang telah selesai dikerjakan. Sampai akhirnya para pelaku nekat menculik istrinya.
0 comments:
Post a Comment